Implikasi Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Masohi Terhadap Rasa Keadilan Para Pihak

Mahulette, Endang (2020) Implikasi Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Masohi Terhadap Rasa Keadilan Para Pihak. Tesis thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I.III.V.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ENDANG MAHULETTE.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Rumusan masalah yang penulis ambil dalam penyusunan Tesis ini yaitu: Bagaimana proses sidang keliling di Pengadilan Agama Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan Bagaimana implikasi sidang keliling terhadap rasa keadilan para pihak di Pengadilan Agama Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu metode penelitian yang memberikan gambaran tentang situasi dan kejadian secara faktual dan sistematis mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk melakukan akumulasi sehingga dapat memunculkan penemuan dilapangan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Seram Utara Kobi dan Kecamatan Seram Utara Seti Kabupaten Maluku Tengah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses sidang keliling digunakann Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama sebagai landasan utama pelaksanaan sidang keliling. pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan kecamatan Seram Utara Timur Seti , Pengadilan Agama Masohi melakukan kerjasama dengan seluruh aparat baik yang di kecamatan ataupun aparat desa, sehingga masyarakatpun sangat antusias. Antusiasme tersebut sangat tampak dengan adanya penjelasan jumlah perkara yang disidang kelilingkan. Sepert lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan lebih menghemat waktu masyarakat membutuhkan dan dari keteranganyang diperoleh, dapat diketahui bahwa kalau dilihat dari sisi pihak yang berperkara, tidak ada perbedaan biaya antara sidang pada umumnya dengan biaya sidang keliling. Artinya, orang-orang yang berkeinginan untuk berperkara di sidang keliling juga harus melakukan pembayaran biaya perkara. Perbedaan terjadi pada dana yang harus disiapkan oleh pengadilan sendiri. Jika pada sidang biasanya pengadilan tidak menganggarkan dana untuk kebutuhan akomodasi ataupun transportasi para petugasnya, maka pada pelaksanaan sidang keliling ini pengadilan harus mengeluarkan dana yang dianggarkandari DIPA untuk kebutuhan para petugas di lapangan.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information/Pembimbing: Dr. Mohdar Yanlua, M.H / Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si
Uncontrolled Keywords: Implikasi Sidang Keliling, Keadilan
Subjects: Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga
Depositing User: La Iba
Date Deposited: 22 Dec 2021 01:26
Last Modified: 22 Dec 2021 01:53
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2006

Actions (login required)

View Item View Item