Analisis Niat Jahat Dalam Delik Penodaan dan Penistaan Terhadap Agama

Reniwuryaan, Suharto (2022) Analisis Niat Jahat Dalam Delik Penodaan dan Penistaan Terhadap Agama. Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (454kB)
[img] Text
BAB II LANDASAN TEORI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB)
[img] Text
BAB III METODE PENELITIAN.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB IV HASIL PENELITIAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
BAB V PENUTUP.pdf

Download (321kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (406kB)

Abstract

Dalam hukum pidana. “Niat Jahat (Mens Rea) merupakan kajian “pertanggungjawaban pidana”. Ketika terjadi dugaan tindak pidana, maka pertama sekali yang perlu dibuktikan adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Setelah terbukti perbuatan melawan hukumnya baru dilihat apakah terdakwa bisa diminta pertanggungjawaban pidananya. Pertentangan pendapat di kalangan ahli terhadap masalah penodaan dan penistaan agama dewasa ini terus berlanjut dengan argumentasi masing-masing, pertentangan ini hingga pada perdebatan terhadap mens rea (niat jahat) dari sebuah tindak pidana. Sehingga diperlukan suatu penelitian yang mendalam dengan mencari rasionalitas pertanggungajawaban pidana penodaan agama dan penistaan agama serta mencari dasar pembenar secara teoritis penerapan mens rea tersebut dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian pustaka bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang dipakai yaitu sumber data primer dan sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana dirumuskan unsur-unsur perbuatan pidananya actus reus (unsur objektif) dan unsur pertanggungjawaban pidananya atau mens rea (unsur subjektif). Keduanya harus digabungkan hakim dalam penjatuhan pidana (aliran monoisme), atau keduanya harus dipisahkan dalam penjatuhan pidana (aliran dualisme). Hukum pidana di Indonesia menganut aliran dualisme sesuai yang dianut dalam Pasal 191 KUHAP, yaitu memisahkan unsur subjektif dan unsur objektif. Oleh karenaya itu Niat jahat (mens rea) terkait dengan pertanggungjawaban pidana (kemampuan bertanggung jawab), hanya dapat diwujudkan dengan perbuatan jahat (actus reus). Di situlah terlihat ada “niat” melakukan penistaan agama melalui ucapan di muka umum. Apalagi 156a KUH-Pidana termasuk “delik formil” yaitu tindak pidana di mana yang dilarang dan diancam pidana adalah perbuatan jahat (actus reus) yang mencocoki rumusan delik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Fauzia Rahawarin, MH / Syah Awaluddin, MH
Uncontrolled Keywords: Penodaan dan Penistaan Agama
Subjects: IAIN Ambon > Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Pidana Islam
Berdasarkan Subyek > Hukum Pidana Islam
Depositing User: La Iba
Date Deposited: 16 Nov 2022 04:43
Last Modified: 16 Nov 2022 04:43
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2630

Actions (login required)

View Item View Item