Peran Komunikasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku dalam Mengatasi Pelanggaran Konten Siaran Pada Lembaga Penyiaran di Kota Ambon

Alhaming, Masria (2022) Peran Komunikasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku dalam Mengatasi Pelanggaran Konten Siaran Pada Lembaga Penyiaran di Kota Ambon. Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (266kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (711kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (99kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB)

Abstract

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai Lembaga Negara yang bersifat indenpenden yang ada di pusat maupun di daerah berfungsi sebagai regulator penyelenggra penyiaran di Indonesia berdasarkan undang-undang republic Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam tugasnya KPI mengemban tugas mencerdaskan masyarakat Indonesia dengan cara memberikan informasi yang layak dan benar, baik itu dalam bentuk berita, hiburan, konten lokal maupun sinetron. Untuk mengoptimalkan program tersebut KPID Maluku harus mampu membuat suatu strategi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengatur dan mengawasi isi siaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dua permasalahan pokok yakni Strategi Komunikasi KPID dalam mengatasi pelanggaran konten siaran pada lembaga penyiaran di kota Ambon dan Upaya KPID dalam Meminimalisir pelanggaran konten siaran pada lembaga penyiaran di kota Ambon. Metode Penelitian ini menggunakan Penelitian Kualitatif deskriptif Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis model Milles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Strategi KPID dalam mengatasi pelanggaran konten siaran di kota Ambon adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran di kota ambon terkait rambu-rambu yang ada dalam undang-undang P3SPS, melakukan monitoring untuk melihat pelanggaran yang terjadi di lembaga-lembaga penyiaran, Memberikan sanksi tertulis pertama, kedua, ketiga kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran konten siaran, dan Memberikan rekomendasi izin pencabutan siaran serta penghentian siaran sementara. (2) Upaya KPID Provinsi Maluku dalam Meminimalisir Pelanggran Konten Siaran pada Lembaga Penyiaran di Kota Ambon adalah dengan Melakukan Rapat Koordinasi, Melakukan Pemantauan Langsung, Melakukan Pemantauan Tidak Langsung dan Memberikan Sanksi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Darma, MM / Sariyah Ipaenin, M.Sos
Uncontrolled Keywords: Strategi Komunikasi, KPID Maluku, Lembaga Penyiaran
Subjects: Komunikasi Islam
Penyiaran Islam
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Dakwah > Komunikasi Penyiaran Islam
Depositing User: La Iba
Date Deposited: 30 Nov 2022 01:44
Last Modified: 30 Nov 2022 01:44
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2767

Actions (login required)

View Item View Item