Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan oleh Para Medis

Temarwut, Ilhamsa (2022) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan oleh Para Medis. Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Judul yang penulis ambil dalam penyusunan skripsi ini adalah Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Para Medis, adapun masalah yang penulis dapatkan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Tinjaun Hukum Pidana Islam Terhadap Aborsi yang dilakukan Oleh Para Medis. Adapun masalah yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah: Analisis Tindak pidana Aborsi yang dilakukan oleh Para Medis. Adapun penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini yaitu, menggunakan jenis penelitian perpustakaan (library research) dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, dan mengkaji aturan-aturan hukum dengan menggunakan sebagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, peraturan pemerintah, yurisprodensi, nash Al-qur’an yang berkaitan dengan judul penulis ambil. Hasil penelitian menunjukan bahwa rumusan masalah pertama adalah bagaimana tinjauan hukum pidana dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana aborsi, aborsi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan telah ditetapkan sebagai suatu tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang kesehatan pasal 75 ayat 3, pasal 470 ayat 1, pasal 471 ayat 2, dan pasal 349 KUHP dan pasal 469 ayat 2 bahwa setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuan dipidana 12 (dua belas) tahun, kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana penjara 15 (lima belas) tahun. Sedangkan analisis hukum pidana islam terhadap tindak pidana dan para ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan yang dilakukan setelah terjadi penyawaan pada janin, setelah melewati bulan keempat kehamilan (120 hari) adalah dilarang (haram), perbuatan pengguguran janin tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana jarimah karna dianggap melakukan pembunuhan terhadap manusia yang telah terwujud sempurna, yang dijelaskan dalam QS. Al-Isro : 31, QS Al-Isro : 33 dan berdasarkan hadist (HR Al-Tabrani) bahwa “Sesungguhnya Allah SWT bila ingin menciptakan manusia (Al-Abd) dia mempertemukan antara laki-laki dan wanita yang kemudian akan memancar sperma kesetiap pembuluh dan anggotanya, jika sampai pada hari ketuju, Allah SWT menghimpunnya lalu mendatangkan pada setiap pembulunya, kecuali penciptaan adam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Abd. Jabar Abdu, M. Pd / Pembimbing II : St. Syahruni Usman. M. H
Uncontrolled Keywords: Aborsi, Hukum Pidana Islam
Subjects: IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Berdasarkan Subyek > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 05 Feb 2024 02:12
Last Modified: 05 Feb 2024 02:12
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4229

Actions (login required)

View Item View Item