Perkawinan Tanpa Wali Menurut Empat Imam Mazhab

Manilet, Muhammad Syaiful (2022) Perkawinan Tanpa Wali Menurut Empat Imam Mazhab. Tesis thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FULL THESIS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan merupakan sarana untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohma dengan tujuan untuk menciptakan generasi yang berkualitas, maka syarat dan rukun perkawinan harus terpenuhi. Oleh karena itu salah satu syarat perkawinan adalah wali. Secara etimologi wali mempunyai arti pelindung, penolong atau penguasa Orang yang bertindak sebagai wali adalah orang laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama, seperti Islam, balik, dan cakap. Sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, telah mengakui wali sebagai rukun nikah, sehingga perkawinan yang dilakukan tanpa wali tidak sah hukumnya. Menurut Imam Syafi’i rukun pernikahan terdiri dari shigat, mempelai kali-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali. Sedangkan menurut Imam Hanafi sepakat dengan Imam Syafi’i, akan tetapi beliau Imam Hanafi hanya menghitum wali sebagai rukun dalam hal mempelai perempuan terbilang masih kecil dan gila. Menurut beliau wanita yang sudah dewasa menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, nemun dengan syarat menikah degan laki-laki yang sekufu’, bila menikah dengan laki-laki yang sekufu’maka wali mempunyai hak untuk memfasakh aqad pernikahan tersebut. Perumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah : 1) bagaimana pendapat para Imam Mazhab tentang perkawinan tanpa wali. 2) bagaimana analisis terhadap perkawinan tenpa wali menurut Imam Mazhab tentang pernikahan tanpa wali. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Unruk mengetahui pendapat para Imam Mazhab tentang perkawinan tanpa wali. 2) Untuk mengetahui analisi pendapat para Imam Mazhab tentang perkawinan tanpa wali. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (libriy reseach) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data diananlisis secara deduktif dan induktif. yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan menurut Imam Mazhab tentang perkawinan tanpa wali menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat wali merupakan rukun suatu perkawinan, oleh karena itu seorang wanita tidak sah menikah tanpa wali. Sedangkan menurut Imam hanafi yang dikemukakan Abu hanifah berpandangan wali nikah bukan keharusan secara mutlak rukun nikah. Pendapat Imam Hambali sahnya akad nikah tergantung dari izin wali.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Roswati Nurdin., M. HI / Pembimbing II : Dr. Nadhifah Attamimi S. Ag., M. Si
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Tanpa Wali, Empat Imam Mazhab
Subjects: Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Keluarga

Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 05 Mar 2024 06:40
Last Modified: 05 Mar 2024 06:40
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4266

Actions (login required)

View Item View Item