Perbandingan Sanksi Pelaku Hoax Tinjauan Hukum Islam dan UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Tukloy, Fatmawatty Dewi (2019) Perbandingan Sanksi Pelaku Hoax Tinjauan Hukum Islam dan UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (13MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38MB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang Perbandingan Sanksi Pelaku Hoax Tinjauan Hukum IsJam dan UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. DaJam rnenerima informasi media massa kini, masyarakat sangat mudah percaya dan mudah dipengaruhi tentang informasi yang telah menyebar. Pikiran manusia yang bebas seakan-akan terarah dalam satu masalah yang belum tentu kebenaran. banyaknya berita hoax yang beredar, tentu menimbulkan dampak negatif dikalangan masyarakat. Selain itu pelaku telah melanggar hak Allah SWT, namun demikian masih banyak masyarakat yang tidak takut dengan konsekuensi yang akan diterimanya apabilah di ketahui melakukan tindakan penyebaran berita hoax. Adapun yang menjadi rumusan masalah dari skripsi ini adalah (1) Bagaiaman pemberlakuan sanksi bagi pelaku hoax menurut UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE? (2) Bagaiaman pemberlakuan sanksi bagi pelaku hoax menurut hukum islam?. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Studi dokumen bagi penelitian hukum meliputi studi bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Setelah itu peneJiti meJakukan analisis data dengan cara deduktif, induktif, dan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ketentuan pidana dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (1) terletak pada pasal 45 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang memenuhi unsur sebegaiman dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Pembuat hoax digolongkan sebagai perbuatan yang merugikan orang lain yang dikenakan hukuman hudud yaitu (al-qazj) dan juga Ta 'zir. Jika hukuman bagi pelaku hoax disamakan dengan pelaku al-qazf maka hukuman bagi pelaku qazf yaitu dera 80 kali dan persaksiannya tidak bisa diterima. Hukuman 80 kali dera ini tidak boleh dikurang, ditambah, atau diubah. Hakim tidak boleh memaafkan hukuman tersebut. Dasar hukum yang menunjukkan hukuman ini adalah firman Allah SWT dalam (QS an-Nur 24: 4).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Roswati Nurdin, M. HI / Pembimbing II : Fauzia Rahawarin, MH
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pelaku Hoax
Subjects: Hukum Islam
Perbandingan Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 09 Oct 2020 02:12
Last Modified: 09 Oct 2020 02:12
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/585

Actions (login required)

View Item View Item