SKRIPSI_Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap metode pembayaran bayar nanti (paylater) dalam transaksi e-Commerce pada aplikasi Shopee

Umarama, Idgam (2023) SKRIPSI_Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap metode pembayaran bayar nanti (paylater) dalam transaksi e-Commerce pada aplikasi Shopee. Skripsi thesis, IAIN AMBON.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III METODE PENELITIAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V PENUTUP.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Shopee merupakan aplikasi pembelanjaan Online yang berfokus pada platform mobile sehingga memungkinkan orang untuk mencari, membeli, dan menjual langsung dari ponselnya. Platform ini menawarkan berbagai produk dengan metode pembayaran yang aman, layanan pengiriman terintegritas dan fitur yang inovatif untuk membuat jual beli lebih menyenangkan, aman dan praktis. Selain aspek positif ada juga resiko yang harus diwaspadai yaitu kemungkinan yang buruk bisa terjadi. Sehingga penulis mengajukan dua pertanyaan penelitian dalam rumusan masalah yaitu, bagaimana praktik pembayaran menggunakan metode bayar nanti (PayLater) pada aplikasi Shopee dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang penggunaan PayLater pada aplikasi Shopee. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang meliputi hasil observasi maupun wawancara, dengan berbagai informasi tertulis yang menjelaskan mekanisme jual beli menggunakan pembayaran Shopee PayLater dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Data tersebut berkaitan dengan ketentuan layanan Shopee PayLater, sistem pembayaran, tagihan, dan pernyataan pengguna. Teknik yang digunakan oleh penulis berupa wawancara secara langsung. Hasil dari penelitian ini yaitu syarat mengaktifkan Shopee PayLater adalah harus memiliki akun Shopee yang sudah terverifikasi oleh pihak Shopee dan harus memiliki KTP untuk mengaktifkannya. Sistem pembayarannya mulai dari beli sekarang bayar nanti, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali perbulannya. Pembayaran tagihannya bisa melalui m-banking, atm, indomart, ataupun pembayaran lainnya. Hukum penggunaan Shopee PayLater menurut beberapa pendapat membolehkan dengan alasan memenuhi syarat-syarat jual beli, sedangkan pendapat lain mengharamkan transaksi ini, pendapat tersebut mendasari transaksi penggunaan Shopee PayLater hukumnya haram dikarenakan terdapat biaya tambahan sebesaar 2,95% pada saat pelunasan atau pembayaran tagihan belanja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: PEMBIMBING I : Evy Safitri Gani, M.H - PEMBIMBING II : Salidin Wally, M.H
Subjects: IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Dokumen
Berdasarkan Subyek > Dokumen
Depositing User: Usemahu Abdullah
Date Deposited: 08 Feb 2023 01:51
Last Modified: 23 Jul 2024 02:31
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2955

Actions (login required)

View Item View Item