Pelaksanaan Dispensasi Kawin Setelah Berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi pada Pengadilan Agama Namlea)

Arsyad, Afwan (2024) Pelaksanaan Dispensasi Kawin Setelah Berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi pada Pengadilan Agama Namlea). Tesis thesis, IAIN AMBON.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAPUS-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Data Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Ambon mencatat Pengadilan Agama Namlea merupakan menyumbang perkara Dispensasi Kawin tertinggi dalam rentang waktu Tahun 2021-2022 di wilayah maluku, padahal ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 adalah untuk meminimalisir dan mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur yang terjadi di Indonesia.Walaupun peraturan dan persyaratan telah diatur lebih rinci dan detail angka Dispensasi Kawin tetap saja masih tinggi di Pengadilan Agama Namlea. berdasarkan permasalahan tersebut yang menjadi kegelisahan peneliti untuk mencari tahu tentang beberapa hal diantaranya : 1). Mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Namlea, sehingga angka Dispensasi Kawin masih tinggi. 2). Mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam menerima dan menolak Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Namlea sejak berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan penelitian kualitatif deskriptif (deskriptif kualitatif) dengan Pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Masih tingginya angka Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Namlea disebabkan karena dalam mengajukan Perkara Dispensasi Kawin, Pemohon dispensasi dalam kondisi sudah hamil. 2). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Namlea dalam mengabulkan dan menolak Permohonan Dispensasi Kawin mempertimbangkan "alasan sangat mendesak" serta Pertimbangan Hukum Islam dengan dikabulkannya Pemohonan Dispensasi Kawin Pemohon, maka akan menutup pintu mudharat dan akan memberikan kemaslahatan bagi Pemohon.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Hasbollah Toisuta, M. Ag. / Pembimbing II : Dr. Much Mualim, M. HI.
Uncontrolled Keywords: Disepensasi Kawin
Subjects: Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Keluarga

Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 09 Jan 2025 03:28
Last Modified: 09 Jan 2025 03:28
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4567

Actions (login required)

View Item View Item