Apriyani, Siti Riskita (2024) Analisis Hukum Islam Terhadap Pemungutan Pajak (Studi Kasus Rumah Kos Pada RT.02/RW.17, Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon). Skripsi thesis, IAIN AMBON.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (576kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (334kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (516kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (199kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (540kB) |
![]() |
Text
BAB V-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
Seiring dengan meningkatnya pemenuhan pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi keberadaan pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peranan penting bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat. Pajak dalam Islam telah ada sejak zaman Rasulullah dimana pajak dibebankan kepada penduduk non-muslim yang bertempat tinggal diwilayah negara Islam. Fenomena banyaknya rumah kos sebagai tempat tinggal sementara bagi para pendatang di daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jenis usaha telah menjadikan pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap setiap rumah kos yang ada. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: apakah pemungutan pajak rumah kos telah sesuai dengan PERDA Kota Ambon No.1 Tahun 2012 serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemungutan pajak rumah kos pada RT.02/RW.17. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Pemilik Rumah kos. penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon dan Pemilik Rumah kos. kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan pajak rumah kos yang dilakukan oleh BP2RD kota Ambon telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, tetapi dalam implementasiannya masih banyak pemilik rumah kos (wajib pajak) yang melakukan pembayaran terutang pajak cenderung hanya melaporkan berapa banyak kamar yang terisi untuk perhitungan dan penentuan besaran terutang pajak dilakukan oleh petugas pajak. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 PERDA No.1 Tahun 2012 bahwa: Wajib pajak, wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Sedangkan menurut hukum Islam dibolehkan adanya pemungutan pajak (dharibah) pada rumah kos. Pemungutan pajak diperbolehkan dengan alasan adanya kemaslahatan umat, karena kekosongan pada kas negara (Baitul maal) jika dibiarkan akan menimbulkan kemudharatan dan tidak menyimpang dari kewajiban pemerintah (ulil amri) terhadap masyarakatnya. Maka praktik pemungutan pajak (dharibah) boleh hukumnya jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan memperhatikan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yaitu: keadilan, pertanggung jawaban, keseimbangan dan kejujuran dan kebenaran.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information/Pembimbing: | Pembimbing I : Dr. Eka Dahlan Uar, M. Si / Pembimbing I : Harni Kelderak, MH |
Uncontrolled Keywords: | Pemungutan Pajak Pajak Rumah Kos Hukum Islam |
Subjects: | IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah Berdasarkan Subyek > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Yunita Febriani |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 02:06 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 02:06 |
URI: | http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4716 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |