Tradisi Perkawinan Adat Buton Duson Wael Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (Tinjauan Agidah Islam)

Fitria, Ode (2019) Tradisi Perkawinan Adat Buton Duson Wael Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (Tinjauan Agidah Islam). Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (6MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18MB)

Abstract

Tradisi merupakan suatu adat kebudayaan yang di praktikkan secara turun-temurun dan masih banyak. dipraktikan oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Agama islam menyebar pada komunitas yang telah memiliki tradisi yang diwarisi secara turun temurun. Islam dalam realitasnya mampu berdialektika secara harmonis pada kemajemukan dan mengklarifikasi tradisi yang bemilai positif dsri unsur negatif. lnteraksi islsm dsn trsdisi lokal terjadi sejak masuknya Islam di Buton masih terlihat dalam kehidupan sehari-hari.Permasalahan dalam penelitian ini "Bagaimana tradisi perkawinan adat Buton Dusun Wael Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat ( Tinjauan Aqidah Islam )"', yang dibatasi dalam dua sub masalah yaitu bagaimana prosesi perkawinan adat Buton Dusun Wael dan tinjauan aqidah terhadap tradisi perkawinan adat Buton Dusun Wael? Penulis melakukan penelitian di dusun Wael yang merupakan penduduk sebagian besar asli Buton, menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan teologis. Informan di tentukan berdasarkan kebutuhan penelitian yakni tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dusun Wael. Prosedur pengumpulan data yaitu field research (penelitian lapangan), melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaJur dan prosesi perkawinan adar Buron dusun Wael adalah peminangan, malam pacar, persiapan resepsi atau kajia, poadi, dan sirau. Dalam tradisi perkawinan adat Buton Dusun Wael jika ditinjau dari aqidah islam masyarakat dusun Wael harus lebih. memahami agama islam agar tidak terjebak dalam tradisi ptaktek ternadap boka (mahar) yang tidak berlebihan atau memahalkan boka (mahar) tersebut. Kemudian tidak ada perbedaaan antara bangsawan dan yang bukan bangsawan karena dalam ajaran agama islam tidak ada perbedaan antara kasta, derajat atau status sosiaI daiam melakukan perkawinan. Islam juga menganjurkan segera dan mempermudah sebab perkawinan adalah fitrah, jika tidak terpenuhi dapat menjerumuskan manusia pada perzinahan dan perbuatan haram, sehingga bagi yang mampu kawin takut dari agamanya rusak, serta ingin terjauh dari perbuatan haram maka perkawinan wajib hukumnya. Kata kunci : Tradisi, Perkawinan, Aqidah Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : M. Taib kelian, M. Fil. I / Pembimbing II : Hakis, M. Sos. I
Uncontrolled Keywords: Tradisi Perkawinan Adat
Subjects: Aqidah Filsafat
IAIN Ambon > Fakultas Ushuluddin dan Dakwah > Aqidah Filsafat
Divisions: Berdasarkan Subyek > Aqidah Filsafat
Fakultas Ushuluddin dan Dakwah > Aqidah Filsafat
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 13 Apr 2020 01:12
Last Modified: 13 Apr 2020 01:12
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/187

Actions (login required)

View Item View Item