Penetapan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (Studi Kasus Di Dusun Ely Besar Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat)

Dali, Yusril (2021) Penetapan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (Studi Kasus Di Dusun Ely Besar Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat). Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (3MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang Penetapan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (Studi Kasus Di Dusun Ely Besar Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat)”. Permasalahan yang dikemukakan adalah Bagaimanakah tata cara pembuatan sertifikat tanah dan penetapan biayanya menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana kedudukan kasus penetapan biaya penerbitan sertifikat dan upaya penyelesaiannya (Studi Kasus Di Dusun Ely Besar Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat). Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Untuk membuat sertifikat dibutuhkan beberapa dokumen pendukung Setelah itu semua dokumen harus dibawa ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Kemudian diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agrarian Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa, Dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis maka biaya yang harus di untuk pengurusan sertifikat tanah di Maluku adalah sebesar adalah Rp. 450.000,-. Di Dusun Ely Besar banyak sekali masyarakat yang telah memiliki tanah maupun rumah tetapi tidak memiliki sertifikat tanah. Hal ini kemudian dikomunikasikan dengan Kepala Dusun Ely Besar. Kepala Dusun Elly kemudian menyampaikan maksud tersebut kepada Kepala Desa Iha. Setelah beberapa lama, kemudian Kepala Dusun Elly Besar menyampaikan lagi kepada masyarakat bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah yang aharus dibayar itu sebesar Rp. 2.200.000,-. Namun masyarakat Dusun elly Besar tidak mau membayar harga tersebut. Hal ini dikarenakan tidak ada transparansi dari Kepala Dusun Elly Besar dan Kepala Desa Iha. Padahal sebenarnya jika diupayakan ada komunikasi antara semua pihak maka hal ini tidak akan terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. M. Ridwan, MH / Pembimbing II : Evy Savitri Gani, MH
Uncontrolled Keywords: Sertifikat Tanah
Subjects: Ekonomi Islam
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan Subyek > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 24 Dec 2021 01:21
Last Modified: 24 Dec 2021 01:21
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2038

Actions (login required)

View Item View Item