Analisis pembatalan perkawinan putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon perkara nomor: 129/Pdt.g/2022/Pa.Ab tentang kawin paksa

Rumakat, Wajahudin (2023) Analisis pembatalan perkawinan putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon perkara nomor: 129/Pdt.g/2022/Pa.Ab tentang kawin paksa. Skripsi thesis, IAIN AMBON.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (457kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (534kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (305kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (376kB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat akrab bagi masyarakat, dan menjadi hal sakral. Namun permasalah-permasalahan mengenai perkawinan atau pernikahan masih kerap terjadi, seperti: percaraian, pembatalan perkawinan, pembagian harta gono-gini, poligami dan lain sebagainya. Mengenai pembatalan perkawinan, dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian dalam pasal 71 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan salah satu alasan untuk dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah karena ada paksaan saat melakukan perkawinan. Di Pengadilan Agama Ambon terdapat perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, hal ini dapat diketahui dalam Putusan Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A perkara No: 219/Pdt.G/2022/PA.Ab Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normative (doktirner yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Artinya dalam melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, peneliti akan melihat data-data kepustakaan yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A perkara No: 219/Pdt.G/2022/PA.Ab Setelah melakukan penelitian, diperoleh hasil adalah Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dengan nomor: 219/Pdt.G/2022/PA.Ab. menilai bahwa baik Pemohon maupun Termohon tidak dapat meneruskan perkawinan mereka, seperti dalam ketentuan pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila: “Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.” Paksaan saat melakukan perkawinan memang dapat digunakan sebagai alasan pembatalan perkawinan seperti yang termuat dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu: “perkawinanan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan” adapun syarat perkawinan diatur sebagaimana pada pasal 6 angka (1) menyebutkan: “perkawinanan harus didasarkan atas persetujuan calon mempelai”.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: PEMBIMBING I; Dr. Husin Anang Kabalmay, M.H - PEMBIMBING II; Anwar Lateni, M.H
Subjects: IAIN Ambon > Dokumen
Dokumen

Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga
Divisions: Berdasarkan Subyek > Hukum Keluarga
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga
Depositing User: Usemahu Abdullah
Date Deposited: 01 Feb 2023 05:59
Last Modified: 08 Dec 2023 01:34
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2951

Actions (login required)

View Item View Item