Legal Reasoning Hakim Dalam Memutuskan Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A (Studi Kasus 284/Pdt.G/2020/Pa.Ab. Dan 52/Pdt.G/2021/Pa.Ab.)

-, Nurmilasari (2021) Legal Reasoning Hakim Dalam Memutuskan Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A (Studi Kasus 284/Pdt.G/2020/Pa.Ab. Dan 52/Pdt.G/2021/Pa.Ab.). Tesis thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAGIAN DEPAN.pdf

Download (709kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (213kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (129kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (264kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (119kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (462kB)

Abstract

Peran hakim dalam membentuk sebuah hukum dianggap penting. Mengingat proses perceraian bagai seorang warga Negara indonesia yang menganut agama islam/muslim harus bersikap di antara dua ketentuan hukum yang secara tekstual terkesan paradoks ini. Hakim dalam merumuskan dan menyusun serta memutuskan suatu kasus dengan pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus dengan cermat, sistematik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan Hakim tersebut, sehingga masyarakat tidak menyepelehkan hukum bahkan yurispurdensi hasil dari putusan persidangan. Maka rumusan masalah penelitian ini 1.Bagaimana Legal Reasoning Hakum Dalam Memutuskan Cerai Talak Dipengadilan Agama Ambon Kelas 1A 2. Bagaimana Penerapan Menurut Fiqih Dan Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Mengenai Cerai Talak Dipengadilan Agama Ambon Kelas IA Jenis penelitian yaitu normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach). pendekatan konsep (conceptual approach). Motede ini digunakan kepustakaan (library research) Hasil penelitian Berdasarkan kedua putusan di atas sudah sesuai prosedur penyelesaian perkara mulai dari pengajuan permohonan ke panitera pengadilan agama yang berwewenang, mengadadili, pemeriksaan, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Melalui pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. hakim berhak melakukan pertimbangaan yang sesuai dengan uraian dan hukum acara perdata. Maka dengan ketidak hadiran termohon, termohon telah dianggap menerima putusan permohonan telah sesuai..Kedua putusan tersebut sesuai proses penyelesaian persidangan maka ikrar talak dilaksanakan atau dibacakan pihak pemohon atau suami didepan majelis hakim atau diberikan waktu 14 hari untuk melunasi atau membayar nafkah iddah dan jika, suami tidak melakukan ikrar talak selama 6 bulan setelah putusan maka keputusan majelis hakim tidak mempunyai kepastian hukum. maka, kembali seperti pernikahan sediakan kala. Dalam penetapan Hukum cerai talak, suami mentalak hanya sah apabila dilakukan di depan persidangan, dengan adanya putusan sebagai kepastian hukum untuk dilakukan ikrar talak dalam menjatuhkan talak dalam keadaan sadar.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information/Pembimbing: Dr. Nasaruddin Umar, SH.,MH. / Dr. Hasan Lauselang, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Legal Reasoning, Cerai Talak.
Subjects: Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga
Depositing User: La Iba
Date Deposited: 23 May 2023 00:44
Last Modified: 23 May 2023 00:44
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/2972

Actions (login required)

View Item View Item