Hak Pekerja Kontrak Pada Perusahaan Pailit

Kumkelo, Fauji (2019) Hak Pekerja Kontrak Pada Perusahaan Pailit. Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
BAB I, III, V.pdf

Download (7MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18MB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang Hak Pekerja Kontrak Pada Perusahaan Pail it, permasalahan yang di kemukakan adalah bagaimanakah peran kurator dan hakim pengawas dalam pemberesan harta pailit serta bagaimanakah hak pekerja kontrak pada perusahaan pailit. Untuk itu metode yang digunakan penulis dalam memperoleh data untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research). Yaitu metode atau cara yang di pergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. setelah data tersebut diperoleh, lalu dianalisis menggunakan deskriptif analitik. Dari hasil penelitian diperoleh Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang dianggkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Tugas kurator dalam pasal 69 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas adalah Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Tugas Hakim Pengawas menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan berdasarkan perjanjian kerja, pekerja bukan hanya berstatus perkerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak. Jika perusahaan tempat pekerja kontrak bekerja pailit, maka yang didapat pekerja kontrak hanyalah sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhimya jangka waktu perjanjian kerja. Ha ini diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhimya hubungan jangka waktu tertentu, atau berakhimya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (I) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhimya jangka waktu perjanjian kerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Ahmad Lonthor, MH / Pembimbing II : Herni Kelderak, MH
Uncontrolled Keywords: Pekerja Kontrak Hak Perusahaan Pailit
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan Subyek > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 20 Apr 2020 00:58
Last Modified: 20 Apr 2020 00:58
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/318

Actions (login required)

View Item View Item