Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Tempat Sirih (Kampana) Dalam Prosesi Pernikahan Masyarakat Buton (Studi Kasus di Desa Pulau Hatta)

Abdul, Yunita Ode (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Tempat Sirih (Kampana) Dalam Prosesi Pernikahan Masyarakat Buton (Studi Kasus di Desa Pulau Hatta). Skripsi thesis, IAIN AMBON.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB V - LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berkonsep peninjauan hukum Islam terhadap adat tempat siri dalam prosesi pernikahan masyarakat buton. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pelaksanaan adat Tempat Sirihi (Kampana) dalam prosesi pernikahan masyarakat Buton didesa Pulau Hatta? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap adat tempat sirih (Kampana) pada masyarakat Buton di Pulau Hatta? Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Lapangan bersifat Kualitatif. Sumber data yang dipakai yaitu sumber data primer dan sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah semua data terkumpul kemudian dikaji dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat Kualitatif. Hasil penelitian berupa : 1. Proses pelaksanaan tempat sirih yakni keluarga pihak laki-laki menyiapkan dan membawa seserahan adat tempat sirih ke rumah keluarga pihak perempuan dipimpin oleh ketua adat. Waktu pembawaan adat tempat sirih dilakukan sore hari ba’ada sholat Ashar. Pembawaan adat ini berupa seserahan yaitu kapur, daun sirih, gambir, dan seserahan yang lain cincin mas, gelang mas, baju, kain, serta uang boka dan uang mansuana yang menjadi tanggungan pihak laki-laki pada saat membawa seserahan. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap adat tempat sirih di masyarakat buton, proses pelaksanaan kampana didesa pulau hatta diawali dengan salam yang dimana menimbulkan kecintaan anatara sesama manusia, kampana dilakukan berdasarkan kesepakatan para lelehur desa pulau hatta, kampana di yakini oleh masyarakat buton di desa pulau hatta memiliki nilai kebaikan, isi tempat sirih itu sendiri yaitu melambangkan sholat 5 waktu yang merupakan kewajiban umat muslim. Sehingga kesimpulannya adat tempat sirih (kampana) diperbolehkan dalam islam karena sesuai dengan ajaran islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Pembimbing I : Farid Naya, M.Si/ Pembimbing II : Sahur Ramsay, MH
Uncontrolled Keywords: Adat Tempat Sirih (Kampana) dan Pernikahan
Subjects: Hukum Keluarga
IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Divisions: Berdasarkan Subyek > Hukum Keluarga
Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Yunita Febriani
Date Deposited: 17 Jul 2025 04:30
Last Modified: 17 Jul 2025 04:30
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4647

Actions (login required)

View Item View Item