WAEL, NINDI (2024) Pandangan Pemuka Agama Kecamatan Waesala Terhadap Penentuan Ongkos Kawin Pada Negeri Buano Utara (Studi Pada Negeri Buano Utara). Skripsi thesis, IAIN AMBON.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB V - LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan Pandangan Pemuka Agama Kecamatan Waesala Terhadap Penentuan Ongkos Kawin Pada Negeri Buano Utara.. adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tradisi Pernikahan Di Negeri Buano Utara Dan Bagaimana Penentuan Ongkos Kawin Di Negeri Buano Utara Menurut Pandangan Pemuka Agama. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang berupa tulisan atau narasi. Penelitian ini dilakukan di Negeri Buano Utara, Kecematan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat dan yang menjadi objek penelitian adalah para Tokoh Agama. Teknik yang dapat digunakan adalah wawancara yang terstruktur, observasi dokumentasi, tahap pengumpulan data, tahap pelaksanaan pengumpulan data. Proses pernikahan di daerah Buano Utara dengan daerah lain sebenarnya hampir sama semua tidak ada perbedaan yang mendetail dalam pernikahan cuman terkadang yang yang membedakan itu dari segi adat masing-masing daerah dengan sebuah pernikahan di Negeri Buano Utara ada berbagai macam prosedur yang perlu dilalui, antaranya pernikahan melalui mesjid serta pernikahan yang lewat hajatan besar (unu au), bahkan terkait Ongkos Kawin itu sendiri hanya pihak lelaki yang menyiapkan kain putih, kain mera serta uang tunai yang suda di tentukan dari para marga pihak perempuan. Adapun Penentuan Ongkos kawin yang ditentukan dari masing-masing marga sebagai berikut: hal ini disampaikan oleh salah satu toko agama tentang penentuan Ongkos Kawin pada marga Hitimala menurut Bapak Imam Ding Tuhuteru bahwa: (Ongkos Kawin di Marga Hitimala itu kalau berupa uang tunai berarti lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah kalau berrupa barang itu kain putih itu empat kayu dan satu kain merah).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information/Pembimbing: | Pembimbing I : Dr. Nadhifah Attamimi, M.Si. / Pembimbing II : Farid Naya M.Si. |
Uncontrolled Keywords: | Penentuan Ongkos Kawin |
Subjects: | Hukum Keluarga UIN AM Sangadji Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Divisions: | Berdasarkan Subyek > Hukum Keluarga Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Sitti Muthmainnah Raharusun |
Date Deposited: | 30 Sep 2025 00:09 |
Last Modified: | 30 Sep 2025 00:09 |
URI: | http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4756 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |