Praktek Makelar Tanah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Ohoi Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual)

Marta, Sofia (2023) Praktek Makelar Tanah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Ohoi Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual). Skripsi thesis, IAIN Ambon.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (942kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (418kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - LAMPIRAN.pdf

Download (830kB)

Abstract

Makelar adalah perantara perdagangan (antara penjual dan pembeli), yaitu orang yang menjual barang atau mencarikan pembeli untuk orang lain berdasarkan upah atau komisi atas jasa pekerjaannya. Makelar dalam bahasa arab disebut samsarah, yang berarti jual beli antara perantara atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik makelar tanah ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Ohoi Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara (interview) terhadap penjual, makelar, serta konsumen. Dokumentasi yang digunakan berupa foto-foto. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit kemudian dari fakta yang khusus dan kongkrit tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan praktek makelar tanah di ohoi fiditan yaitu, pemilik tanah meminta agar makelar menjual tanahnya. mencapai kesepakatan tentang prosedur yang harus diikuti oleh kedua belah pihak, serta upah yang dibayarkan kepada pemilik tanah. Setelah itu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan lisan bersama untuk bekerja sama dalam menjual tanah tersebut. Hukum Ekonomi Syariah mengatakan sah menyewa kemanfaatan (jasa) pekerjaan makelar. Namun dalam kasus ini, pihak pemilik tanah tidak memenuhi kesepakatan awal. Hal ini tidak diperbolehkan karena terdapat unsur kezaliman dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information/Pembimbing: Evy savitri Gani, MH / Salidin Wally, MH
Uncontrolled Keywords: Makelar Tanah, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: IAIN Ambon > Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan Subyek > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: La Iba
Date Deposited: 14 Dec 2023 03:07
Last Modified: 14 Dec 2023 03:07
URI: http://repository.iainambon.ac.id/id/eprint/4149

Actions (login required)

View Item View Item